1. Urutan Penggunaan Harta Peninggalan (Tirkah)
Sebelum dibagikan ke ahli waris, harta dikurangi secara berurutan: (1) Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz), (2) Pelunasan Hutang Pewaris, (3) Wasiat maksimal 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah hutang (dan bukan untuk ahli waris).
2. Ketentuan Suami & Istri
• Jika pewaris Laki-laki: Ahli waris adalah Istri (1 s.d. 4 orang). Mendapat 1/4 (jika tidak ada keturunan) atau 1/8 (jika ada keturunan), dibagi rata di antara para istri.
• Jika pewaris Perempuan: Ahli waris adalah Suami (1 orang). Mendapat 1/2 (jika tidak ada keturunan) atau 1/4 (jika ada keturunan).
3. Simbol Kedudukan Ahli Waris
• فرض (Fardh): Bagian pasti menurut Al-Qur'an (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6).
• عصبة بالنفس (Ashabah bin Nafs): Kerabat laki-laki yang mengambil sisa harta secara mandiri.
• عصبة بالغير (Ashabah bil Ghair): Perempuan yang ditarik menjadi Ashabah oleh saudara laki-lakinya dengan rasio 2 : 1.
• عصبة مع الغير (Ashabah ma'al Ghair): Saudari kandung/seayah yang menjadi Ashabah karena bersama anak/cucu perempuan.
• محجوب (Mahjub): Terhalang karena ada ahli waris yang lebih dekat derajatnya.
4. Hukum 'Aul & Radd
• 'Aul (العول): Ketika total bagian Fardh melebihi 1, penyebut Ashlul Mas'alah dinaikkan sehingga porsi tiap ahli waris berkurang proporsional.
• Radd (الرد): Ketika total bagian Fardh kurang dari 1 dan tidak ada Ashabah, sisa harta dikembalikan secara proporsional kepada Ashabul Furudh Nasabiyah (selain Suami/Istri).